Guru bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah, dan mempunyai tugas pokok dan bertanggung jawab melaksanakan proses belajar dan mengajar secara efektif dan efisien.
Tugas pokok dan fungsi guru adalah sebagai berikut :
- Membuat / menyusun Program Pembelajaran
- Program Tahunan
- Program Semester
- Menyusun Silabus
- Menyusun Rencana Pelaksanaan Pengajaran
- Menetapkan Standar Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas.
- Menyusun alat penilaian dan melaksanakan penilaian hasil belajar
- Membuat dan mengisi daftar nilai siswa.
- Melaksanakan Analisis Hasil Belajar
- Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
- Melaksanakan kegiaan bimbingan siswa dalam proses belajar mengajar
- Membuat atau menggunakan alat peraga dalam kegaiatan belajar mengajar
- Melakukan invosi serta kreatifitas yang menumbuhkan minat belajar siswa
- Mengikuti kegiatan MGMP secara berkesinambungan
- Mengkuti kegiatan pengembangan Kurikulum
- Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
- Melakukan pengembangan setiap bidang studi yang menjadi tanggungjawabnya
- Membuat Lembaran Kerja Siswa ( LKS )
- Membuat catatan – catatan tentang kemajuan belajar siswa yang dibina
- Meneliti daftar hadir sebelum memulai melaksanakan kegiatan mengajar
- Melakukan/mengatur ruang kelas, ruang praktikum agar terjaga kebesihan dan keindahan, keamanan , ketertiban serta kenyamanan bagin setiap guru mengajar
- Disiplin waktu mengajar agar target ketuntasan tercapai
- Mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat
- Mematuhi kode etik profesional guru
- Disamping tugas pokok di atas, guru juga membantu Kepala Sekolah dalam urusan Penyelenggarakan Pendidikan di Sekolah.