Ada 4 Langkah yang harus dilalui oleh setiap pegawai dalam Registrasi PUPNS BKN 2015
Jika saat ini baru akan melakukan registrasi online PUPNS BKN 2015 maka perlu diketahui ada sekitar 4 tahapan yang harus dilalui oleh setiap PNS yang akan registrasi, apa itu? Maka sebaiknya perhatikan dengan seksama agar pelaksanaan proses resgitrasi online pendataan ulang PNS di web BKN bisa berjalan dengan lancar seperti yang diharapkan mulai dari persiapan hingga finish.
Untuk persiapan rasanya juga tak kalah penting karena selain hal teknis yang berkaitan dengan prosedur proses registrasi PUPNS online di website BKN maka ada hal pendukung lain yang berpengaruh terhadap proses pelaksanan pendataan ulang PNS dimanapun berada yakni koneksi internet.
Dalam keadaan normal sebenarnya tak perlu koneksi internet yang cepat karena kecepatan yang ala kadarnya saja sudah bisa mengakses website BKN secara keseluruhan namun tidak saat registrasi PUPNS dibuka secara nasional karena setiap waktu terdapat aktivitas yang begitu banyak dalam website BKN yang beralamat diepupns.bkn.go.id/registrasi sehingga muat data dari database server menjadi lambat bahkan sangat sulit.
Seperti pengalaman admin sendiri yang coba akses saat dini hari pun masih kesulitan dan butuh berulang kali agar proses registrasi bisa berjalan hingga selesai, apalagi jika memaksakan diri melakukan registrasi di jam-jam sibuk, hampir bisa dipastikan load akan begitu lambat dan proses PUPNS BKN 2015 yang dilakukan tak sesuai dengan harapan.
Bila semua persiapan akses data online web BKN untuk PUPNS sudah dilaksanakan dengan baik hal selanjutnya adalah eksekusi dengan mempersiapkan beberapa data pribadi pegawai yang akan dilakukan pendataan ulang PNS misal yang terkadang terlupakan adalah NAMA IBU KANDUNG, apalagi jika proses registrasi yang dilakukan menggunakan bantuan orang lain bukan mendaftar sendiri.
Lalu kini yang menjadi pertanyaan adalah apa saja 4 langkah yang harus dilakukan para pendaftar dalam pendataan ulang PNS di webiste BKN tahun 2015 ini? Baiklah bisa disimpulkan bahwa pertama adalah pesiapan (sudah dijelaskan diatas), sedangkan untuk tahap kedua adalah Registrasi Online di web BKNepupns.bkn.go.id/registrasi dan ketiga adalah verifikasi data ke BKD daerah masing-masing dengan melampirkan semua berkas yang dibutuhkan termasuk kartu dan profil PNS yang diperoleh setelah melakukan registrasi online di web BKN, kemudian langkah keempat (terakhir) pengecekan kembali secara online dengan cara login ke situs PUPNS BKN tahun 2015.
Cukup panjang memang proses yang harus dilalui oleh setiap pegawai namun semua bisa dilakukan dengan baik jika paham semua prosedur pelaksanaan dan sebagian telah dijelaskan diatas, sedangkan penjelasan yang lebih rinci mengenai langkah apa saja yang bsai dilakukan oleh PNS dalam registrasi online di web BKN yang beralamat di epupns.bkn.go.id/registrasi bisa cek pada PUPNS 2015 BKN Registrasi